Ada lima orang sebagai pemilik enam bidang tanah terdampak Jalan Tol Solo-Jogja di Kabupaten Klaten menyatakan akan mengambil Uang Ganti Rugi (UGR) yang sebelumnya dikonsinyasi atau dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten Kelas IA. Penitipan dilakukan karena yang bersangkutan sebelumnya menolak besaran UGR maupun adanya permasalahan sengketa ahli waris.
https://ouo.io/QS4QkT4

Leave a comment