5 Orang Terdampak Tol Solo-Jogja Akan Ambil UGR di Pengadilan Negeri Klaten

Ada lima orang sebagai pemilik enam bidang tanah terdampak Jalan Tol Solo-Jogja di Kabupaten Klaten menyatakan akan mengambil Uang Ganti Rugi (UGR) yang sebelumnya dikonsinyasi atau dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten Kelas IA. Penitipan dilakukan karena yang bersangkutan sebelumnya menolak besaran UGR maupun adanya permasalahan sengketa ahli waris.
https://ouo.io/QS4QkT4

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started